Plat mobil listrik menjadi salah satu identitas yang membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel. Kehadiran tanda khusus ini bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan membeli mobil listrik, memahami jenis plat nomor, proses pembuatannya, hingga biaya yang perlu disiapkan dapat membantu menghindari kesalahan administrasi.

Kenapa Plat Mobil Listrik Harus Dibedakan?

Pemerintah Indonesia memberikan identitas khusus pada kendaraan listrik melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mengatur bahwa kendaraan listrik menggunakan tanda khusus berupa garis berwarna biru pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tujuan utama pemberian tanda ini bukan hanya sebagai pembeda visual, tetapi juga untuk mendukung pendataan kendaraan listrik secara nasional. Identitas tersebut memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, penyusunan kebijakan, hingga pemberian berbagai insentif kepada pemilik kendaraan listrik. Selain itu, plat nomor khusus juga membantu petugas mengenali kendaraan listrik saat berada di jalan maupun ketika menggunakan fasilitas tertentu yang disediakan pemerintah daerah.

5 Jenis Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia

Secara umum, warna dasar plat nomor mobil listrik mengikuti fungsi kendaraan sebagaimana kendaraan konvensional. Perbedaannya terletak pada garis biru dibagian bawah plat nomor.

1. Plat Putih dengan Garis Biru

Plat ini digunakan untuk kendaraan listrik milik perseorangan maupun badan hukum. Saat ini, warna putih menjadi plat nomor yang paling banyak ditemui pada mobil listrik pribadi. Contohnya adalah Geely EX2 yang telah memenuhi ketentuan registrasi kendaraan listrik di Indonesia sehingga menggunakan plat putih dengan tanda garis biru.

2. Plat Kuning dengan Garis Biru

Jenis ini digunakan untuk kendaraan listrik angkutan umum, seperti taksi listrik atau kendaraaan transportasi penumpang yang beroperasi secara komersial. Melalui identitas ini, kendaraan tetap dapat dikenali sebagai angkutan umum sekaligus sebagai kendaraan berbasis baterai.

3. Plat Merah dengan Garis Biru

Plat merah diperuntukkan bagi kendaraan listrik milik instansi pemerintah. Penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan rendah emisi di Indonesia.

4. Plat Hijau dengan Garis Biru

Plat hijau digunakan untuk kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti Batam. Penggunaan plat ini mengikuti ketentuan registrasi kendaraan yang berlaku di wilayah bebas bea masuk.

5. Plat Diplomatik dengan Garis Biru

Kendaraan listrik milik perwakilan negara asing maupun organisasi internasional juga tetap memperoleh identitas kendaraan listrik melalui penambahan garis biru pada plat diplomatik. Dengan demikian, seluruh kategori kendaraan listrik tetap memiliki penanda yang seragam tanpa mengubah fungsi utama warna platnya.

Perbedaan Plat Mobil Listrik dengan Mobil Biasa

Perbedaan paling mudah dikenali adalah adanya garis biru pada plat nomor mobil listrik. Selain tampilan fisik, terdapat beberapa perbedaan lainnya.

1. Memiliki identitas khusus kendaraan listrik

Garis biru menunjukkan bahwa kendaraan menggunakan tenaga listrik berbasis baterai. Identitas ini mempermudah proses pendataan kendaraan listrik secara nasional.

2. Mendukung pemberian insentif

Di beberapa daerah, identifikasi kendaraan listrik digunakan sebagai salah satu dasar penerapan berbagai kebijakan, misalnya insentif pajak kendaraan atau kemudahan administrasi sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

3. Mendukung pengembangan ekosistem EV

Data kendaraan listrik yang akurat membantu pemerintah mengevaluasi perkembangan penggunaan EV sekaligus merencanakan pembangunan infrastruktur seperti SPKLU.

Cara Membuat Plat Nomor Mobil Listrik

Bagi kendaraan listrik baru, pemilik umumnya tidak perlu mengurus plat nomor secara mandiri karena proses registrasi dilakukan oleh dealer resmi saat kendaraan didaftarkan. Sementara itu, apabila terdapat pergantian TNKB karena masa berlaku habis atau alasan administrasi lainnya, prosesnya dapat dilakukan melalui SAMSAT. Berikut langkah-langkahnya.

  • Siapkan dokumen berupa KTP, BPKB, STNK, serta bukti kepemilikan kendaraan.

  • Lakukan cek fisik kendaraan apabila diperlukan sesuai ketentuan SAMSAT setempat.

  • Ajukan proses registrasi atau perpanjangan TNKB.

  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.

  • Setelah proses selesai, pemilik akan memperoleh TNKB baru yang telah dilengkapi garis biru sebagai identitas kendaraan listrik.

Di beberapa wilayah, layanan administrasi kendaraan juga telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk proses tertentu seperti pembayaran pajak tahunan. Namun, pencetakan TNKB baru umumnya tetap memerlukan proses sesuai ketentuan SAMSAT.

Berapa Biaya Pembuatan Plat Mobil Listrik?

Biaya pembuatan plat mobil listrik pada dasarnya sama dengan kendaraan bermotor lainnya karena mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk mobil penumpang, biaya penerbitan TNKB baru sebesar Rp100.000 per pasang.

Apabila terdapat biaya tambahan, biasanya berasal dari proses administrasi lain seperti penerbitan STNK, BPKB, mutasi kendaraan, atau pergantian kepemilikan, bukan karena kendaraan menggunakan tenaga listrik. Artinya, keberadaan garis biru pada plat nomor tidak membuat biaya pembuatannya menjadi lebih mahal dibandingkan mobil konvensional.

Kesimpulan

Plat mobil listrik merupakan identitas resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan menggunakan teknologi penggerak berbasis baterai. Selain memudahkan proses identifikasi, keberadaan garis biru juga mendukung pendataan nasional serta implementasi berbagai kebijakan pemerintah terhadap kendaraan listrik.

Apabila Anda sedang mencari mobil listrik yang praktis untuk mobilitas harian, Geely EX2 dapat menjadi salah satu pilihan menarik. Dengan desain modern, baterai berkapasitas 40,8 kWh, serta efisiensi berkendara yang mendukung aktivitas sehari-hari, Geely EX2 menawarkan pengalaman berkendara listrik yang nyaman. Anda juga dapat mengunjungi dealer resmi Geely untuk melakukan test drive, berkonsultasi mengenai spesifikasi kendaraan, sekaligus memperoleh informasi mengenai promo dan penawaran terbaru.

FAQ

1. Apakah semua mobil listrik menggunakan plat nomor dengan garis biru?

Ya. Kendaraan listrik berbasis baterai yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia menggunakan tanda khusus berupa garis biru pada TNKB sesuai regulasi Kepolisian.

2. Apakah plat mobil listrik gratis?

Tidak. Biaya penerbitan plat nomor tetap mengikuti tarif PNBP yang berlaku secara nasional sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.

3. Apakah garis biru bisa dipasang sendiri?

Tidak disarankan. Garis biru merupakan bagian dari TNKB resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri melalui SAMSAT.

4. Apakah kendaraan hybrid juga menggunakan plat garis biru?

Tidak semua. Pemberian tanda khusus mengikuti ketentuan registrasi kendaraan yang berlaku dan jenis teknologi kendaraan yang didaftarkan.

5. Apakah membeli Geely EX2 langsung mendapatkan plat mobil listrik?

Ya. Pembelian Geely EX2 melalui dealer resmi akan diproses sesuai prosedur registrasi kendaraan bermotor sehingga kendaraan akan memperoleh TNKB resmi dengan tanda khusus kendaraan listrik sesuai regulasi yang berlaku.